Mengapa Indonesia harus menandatangani FCTC?

  1. Konsumsi rokok merupakan masalah global yang harus ditangani secara global melalui kesepakatan internasional.
  2. Perokok di Indonesia sangat banyak, ketiga didunia setelah China dan India. (67.4 % laki-lki, 4,5 % perempuan).
  3. 70% perokok mulai merokok sebelum usia 19 tahun. Bahkan Indonesia terkenal di dunia sebagai “baby smoker country” karena banyak ditemukan perokok usia balita
  4. Anak dan remaja sangat muda mengakses rokok, karena harganya murah, dapat dibeli secara batangan. 59% remaja membeli rokok di toko/kios tanpa penolakan dari penjual.
  5. Iklan, promosi dan sponsor rokok sangat massive dan intensif menyasar anak muda. (89% anak-anak melihat iklan rokok).

  Apa Akibat dari situasi seperti ini ?

  1. Perokok anak dan remaja terus meningkat. Pada tahun 2010 ada 4 juta perokok remaja usia 10 -14 tahun dan 1 dari 5 remaja usia 15-19 tahun merokok.
  2. Kematian karena konsumsi rokok pada 2010 sekitar 200.000,  atau 548 kematian per hari.
  3. Asap rokok juga membahayakan kesehatan orang yang tidak merokok, terutama anak-anak . Lebih dari 150 juta penduduk Indonesia, terpapar asap rokok orang lain di rumah, di perkantoran, di tempat umum,di kendaraan umum.
  4. Anak-anak dari keluarga miskin mengalami putus sekolah dan gizi buruk, karena pengeluaran untuk rokok lebih besar dibandingkan untuk pendidikan dan makanan bergizi.

  Kerugian apa yang akan dialami Indonesia jika tidak tandatangan FCTC?

  1. Indonesia akan menjadi tujuan pemasaran industri rokok multinasional yang berisiko merusak kesehatan generasi bangsa dan kualitas sumber daya manusia.
  2. Konsumsi rokok di Indonesia akan terus meningkat, terutama dikalangan anak-anak dan remaja.
  3. Indonesia tidak bisa mendapatkan “bonus demografi” pada 2020 hingga 2030 Karena anak-anak yang sekarang menjadi perokok dan terpapar asap rokok akan menjadi penduduk yang produktif pada tahun 2020, tapi sakit-sakitan sehingga menjadi beban ekonomi. Ini akan mengancam bonus demografi yang  hanya terjadi sekali sepanjang sejarah sebuah Negara.
  4. Indonesia akan kehilangan harkat dan martabat sebagai sebuah Negara berdaulat karena tidak melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakatnya.

  Manfaat apa yang akan dialami Indonesia jika menandatangani FCTC?

  1. Anak dan remaja akan dilindungi Negara dari tujuan pemasaran  industri rokok  melalui pengaturan yang ketat.
  2. Jumlah perokok anak dan remaja akan berkurang, karena
    • Ada peraturan tegas tidak boleh menjual rokok kepada anak
    • Harga rokok akan mahal, karena cukainya tinggi. Sehingga tidak terjangkau oleh anak-anak
    • Tidak ada iklan rokok yang membujuk anak –anak melalui pesan-pesan gaul, keren, macho, dewasa, setia kawan dll
  3. Anak-anak akan menghirup udara sehat dan bersih, karena:
    • Anak dan remaja tidak terpapar asap rokok orang lain
    • Orang yang merokok akan tertib, tidak merokok di angkutan umum, di tempat/fasilitas umum, di tempat berkumpul anak, di sekolah, di tempat ibadah, di rumah sakit, tempat kerja)
  4. Indonesia akan mencapai Bonus Demografi pada tahun 2020-2030, dimana jumlah penduduk yang produktif lebih banyak daripada yang tidak produktif. Karena anak-anak saat ini akan tumbuh sehat menjadi penduduk produktif yang sehat pada tahun 2020.
  5. Indonesia akan dihargai di mata dunia karena berkontribusi besar dalam menjawab permasalahan epidemi tembakau di dunia

  Menjawab Keraguan

  1. FCTC tidak mematikan industri rokok. Dalam FCTC tidak ada pelarangan memproduksi rokok dan merokok. FCTC bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok. Dari 187  negara yang sudah menandatangani FCTC tidak ada industri rokok yang tutup.
  2. FCTC tidak mematikan pertanian tembakau. Industri rokok adalah pembeli utama hasil pertanian tembakau. Walaupun konsumsi rokok meningkat, namun produksi, luas lahan dan jumlah petani tembakau tidak ikut meningkat. Karena industri rokok mengimpor tembakau dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhannya. Keputusan bisnis industri rokoklah yang mempengaruhi kesejahteraan para petani bukan FCTC.
  3. FCTC bukan produk asing. Indonesia adalah Negara anggota badan kesehatan dunia WHO, yang sejak awal terlibat aktif dalam pembahasan FCTC. Bahkan pada tahun 2001, Indonesia menjadi tuan rumah dalam forum konsultasi pembahasan FCTC, yang kemudia melahirkan Deklarasi Jakarta pada Juni 2001.

    [i] Lembar Fakta Potret Konsumsi Rokok, Lembaga Demografi FE UI dan WHO Report, 2013 [ii] Susenas 2004 [iii] The Asean Tobacco Control Atlas 2014 [iv] ibid [v] Lembar Fakta Potret Konsumsi Rokok, Lembaga Demografi FE UI [vi] Balitbangkes Kemenkes  , 2010 [vii] Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007 [viii] 6 kali daripada biaya pendidikan, 5 kali daripada membeli telur dan susu, (Survey sosial ekonomi Nasional - Susenas 2010)