Menyambut kedatangan wayang FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), warrior FCTC asal kota Makassar, Uswatun Hasanah Purnama Sari, rabu (17/1/2018) menggelar pementasan wayang FCTC warrior di SD Inpres Kampus Unhas, kota Makassar (17/1). 

Kota Makassar menjadi kota kedua belas yang didatangi Wayang FCTC dalam rangkaian “Petualangan 365 Hari FCTC Warrior di 25 Kota”. Sebelumnya Wayang FCTC sudah melalui kota Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Pekalongan, Semarang, Yogyakarta, Jember, Tabanan, Badung, Mataram dan Sumbawa. 

Menurut Uswa, panggilan akrabnya, acara pementasan  wayang FCTC ini hasil kolaborasi Warrior FCTC dan Himpunan mahasiswa Biostatistik FKM Universitas Hasanuddin (Himastik FKM Unhas). "Selain pementasan wayang kita juga menggelar  pengumpulan identitas untuk mendukung Indonesia aksesi FCTC, dan pembacaan naskah deklarasi yang berisi suara anak muda Indonesia untuk menolak menjadi target industri rokok,” kata Ketua Himastik FKM Unhas periode 2015-2016 ini.

Uswa menambahkan, acara pementasan Wayang dan deklarasi fctc ini menjadi bukti dukungan anak muda agar kota Makassar bisa meraih predikat Kota Layak Anak.                                

“Saat ini kita baru di peringkat Madya. Perlu banyak pembenahan untuk mencapai peringkat Utama. Bila peringkat utama sudah diraih kami berharap bisa mendapat predikat Kota Layak Anak,” papar Uswa, yang juga sebagai Pembaharu Muda kota Makassar dan pada 2016 menggalang pengumpulan surat dukungan untuk Indonesia aksesi FCTC di kota Makassar dalam rangkaian kampanye Surat Untuk Presiden. 

Untuk mewujudkan harapan Makassar sebagai Kota Layak Anak, Uswa mewakili anak muda kota Makassar mendorong Walikota Makassar untuk konsisten menegakkan Perda KTR. “Sebab salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak adalah tersedianya Perda KTR dan penegakan Perda KTR tersebut,” jelas pegiat Aliansi Remaja Independen (ARI) ini.

 “Saat ini Kota Makassar sudah memiliki Perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR," kata Uswa. Ada beberapa hal yang diatur dalam Perda KTR, yakni  larangan merokok di area KTR, larangan mengiklankan, mempromosikan, dan memperjualbelikan rokok di area KTR. Tercatat ada 7 area yang ditetapkan sebagai area KTR, seperti area pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, area umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Namun Uswa menegaskan, keberadaan Perda di kota Makassar belum ditegakkan secara konsisten. Pasalnya, hingga saat ini masih ditemui banyak pelanggaran di area KTR. 

“Dalam Perda KTR sudah jelas ada sanksi bagi yang melanggar dikenai denda Rp 50 ribu. Tapi di lapangan masih banyak masyarakat tidak peduli sanksi ini,” kata Uswa. Karena itu, sebagai warrior FCTC, ia mengharapkan Pemda bisa memberikan sanksi lebih tegas untuk memberi efek jera.

“Sebab, bila pelanggaran Perda KTR tetap ditemukan, sulit bagi kota kami meraih predikat Kota Layak Anak. Karena itu, mewakili anak muda di kota Makassar, kami terus mendorong Walikota menegakkan Perda KTR dan melarang iklan rokok di wilayah makassar untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak,” pungkasnya.

 

Menuju Kabupaten Banggai

Setelah kota Makassar, Wayang FCTC Warrior akan diperjalankan kembali dalam rangkaian Petualangan 365 hari fctc warrior di 25 kota. Kabupaten Banggai sudah menunggu untuk menerima estafet ketiga belas Wayang FCTC Warrior.

Ingin tahu aksi dan petualangan FCTC Warrior di kota berikutnya? Nantikan berita dari rangkaian Petualangan FCTC Warrior di 25 Kota di Indonesia.

 Iyet Kowi