Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen per 1 Januari 2018 bakal memberi sentimen positif bagi pemasukan negara dan juga kesehatan masyarakat.

"Cukai rokok (naik) memang sudah jadi keputusan, dan itu positif menurut saya dari sisi penerimaan dan kesehatan," ujar Enggartiasto, ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.

Menurut dia, jumlah perokok di Indonesia sangat tinggi dan kebanyakan dari kaum muda. Sehingga kebijakan ini juga memberikan hawa baik bagi kesehatan generasi di masa mendatang.

"Karena ternyata, data menunjukkan bahwa semakin banyak anak muda itu merokok," ungkap Enggartiasto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.

"Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04 persen tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04 persen. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah," kata Sri Mulyani.

Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, di mana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

Sri menyebutkan, ada empat hal yang membuat cukai rokok naik. Pertama dalam memutuskan kenaikan tarif, pemerintah telah memikirkan aspek tenaga kerja mulai dari petani tembakau hingga para pekerja yang berada di pabrik.

Kedua, pemerintah memperhatikan aspek kesehatan. Banyak para pegiat di bidang kesehatan selalu menyuarakan mengenai manfaat negatif rokok bagi yang menggunakan maupun orang di sekitar pengguna.


Ketiga dari aspek pencegahan dan penanganan penyebaran rokok ilegal yang selama ini masuk diselundupkan izin. Keempat dari aspek penerimaan negara.

Sumber: metrotvnews.com