FCTC atau Framework Convention on Tobacco Control merupakan perjanjian internasional  tentang kesehatan masyarakat  yang dibahas dan disepakati oleh  Negara-negara  anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok. FCTC diinisiasi oleh Negara-negara berkembang, seperti  Amerika  Latin, India, Thailand hingga Indonesia.  Karena  konsumsi rokok menjadi masalah global dan jika tidak diatasi, diperkirakan 1 Milyar penduduk dunia akan meninggal pada akhir abad 21 dengan 70% di antaranya terjadi di negara berkembang Setelah 4 tahun dibahas intensif oleh seluruh Negara-negara anggota WHO, akhirnya FCTC  disepakati dalam sidang kesehatan sedunia pada tanggal 21 Mei 2003.  Seharusnya Indonesia ikut menandatangani FCTC saat itu. Namun ketika Menteri Kesehatan sudah di bandara menunggu penerbangan ke New York, diminta kembali oleh Presiden sehingga   Indonesia batal menandatangani FCTC.

FCTC terdiri dari 11 bab dan 38 pasal dalam FCTC. Mengatur tentang pengendalian permintaan konsumsi rokok  dan pengendalian pasokan rokok. Di dalamnya juga mengatur   tentang paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran publik, berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur Sampai Januari 2015, sudah 187 negara yag menandatangani FCTC dan menyisakan 9 negara yang  belum, yaitu Andora, Eriteria, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Republik Dominika, Sudan Selatan  dan satu-satunya Negara dari Asia yaitu Indonesia. Penandatangan FCTC di Indonesia dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau melalui Undang-undang Non Program Legislasi Nasional di DPR. WHO , 2009 www.fctc.org