22 & 23 September 2017 ramai pembicaraan tentang sebuah acara musik di pantai Senggigi, Lombok, Provonsi Nusa Tenggara Barat. “Senggigi Sunset Jazz” diselenggarakan oleh Pemda Kabupaten Lombok Barat, Acara yang dibuka oleh Bupati Lombok Barat, Fauzan  Khalid itu dimeriahkan oleh beberpa artis papan atas, seperti Yura Yunita & Tohpati Bertiga, kehadiran mereka melantunkan nada – nada Jazz yang dibaluti sinar sunset pantai senggigi, wah anak muda mana yang menolak mampir menghadiri.

Diantara deretan artis ibukota, ada salah satu penampilan yang membuat tangan tak bisa berhenti bertepuk, mata, telinga dan hati akan tertegun ketika kelompok musik 5 Kancing Baju menunujukan bakat bermusiknya. 5 Kancing Baju adalah kelompok musik yang semua personilnya adalah anak – anak, sejak dini mereka telah mampu menghibur banyak orang dengan kemampuannya bermain musik, sudah banyak panggung meminta mereka untuk tampil, salah satunya panggung “Senggigi Sunset Jazz” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat beserta jajaran sponsor pendukungnya termasuk sponsor dari INDUSTRI ROKOK.

Penutup alinea diatas sangat menggelitik, karena ada perpaduan yang menggelikan, antara anak – anak berprestasi, produk beracun yang mensponsori acara dimana anak- anak berprestasi tersebut berkarya dan itu semua bisa bercampur aduk karena pemerintah daerah sendiri yang memintanya. Sepertinya hampir semua orang sudah sepakat bahwasannya rokok adalah produk yang berbahaya, jejeran data kematian akibat rokok tak pernah lelah keluar setiap harinya, angka umur perokok pemula semakin dini saja, dari usia 19 tahun, 14 tahun, bahkan 10 tahun, ini harusnya menjadi perhatian pemerintah untuk menyelamatkan generasi kini dan mendatang dari bahaya rokok, bukan malah pemerintah bekerja sama dengan industri rokok hanya untuk sebuah pementasan seni dimana anak – anak menjadi target pasarnya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat.

Ada banyak sekali aturan yang menjaga anak – anak agar terjauhkan dari segala bentuk rokok, baik sponsor, produksi rokok itu sendiri bahkan beasiswa. 4 Kementrian dengan cermat telah memasang barikade kepada anak – anak dari industri rokok seperti Kementrian Pendidikan & Kebudayaan, telah melahirkan Permendikbud no 64 tahun 2015 Sekolah Sebagai Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak no 8 tahun 2014 tentang Sekolah Ramah Anak, serta Peraturan Kementrian Kesehatan & Kementrian Dalam Negri no 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, semua mencoba membatasi ruang industri rokok kepada anak anak.

Namun sangat disayangkan jika Pemerintah Daerah Lombok Barat, membuat suatu pementasan seni untuk anak muda, bekerjasama dengan salah satu industri rokok, parahnya lagi mengundang 5 kancing baju sebagai bintang tamu, yang mana telah kita ketahui  mereka semua adalah anak – anak. Ini bisa disebut sebuah pelanggaran dimana harusnya apapun kegiatan yang melibatkan industri rokok itu harus mencantumkan peringatan 18+, dan 5 kancing baju sebagai pengisi acara umurnya semua personilnya dibawah 18 tahun. Terbebas dari ada atau tidaknya umbul – umbul atau spanduk rokok pada saat acara, mengajak anak – anak berpartisipasi kedalam kegiatan yang melibatkan industri rokok itu sungguh hal yang menyedihkan, dan mirisnya itu dilakukan oleh pemerintah daerah, entah pemerintah yang kurang informatif, kecolongan, apapun itu, ini menandakan Kabupaten Lombok Barat Tidak Layak Anak. Kedepannya Pemerintah daerah dimanapun harus lebih cermat dalam menyelenggarakan suatu acara, mempertimbangkan segala hal, termasuk dampaknya ke anak – anak. Jangan sampai terulang lagi seperti 5 Kancing Baju, anak – anak berprestasi yang tampil di acara  industri yang telah merenggut belasan juta nyawa anak – anak Indonesia.

Sekali lagi semoga hal ini tidak pernah terjadi lagi, Terimakasih 5 Kancing Baju telah ada untuk Indonesia, teruslah berkarya anak – anak Indonesia, dan cermatlah pemerintahku, ingat musik tak selalu melulu tentang rokok, cermatlah.

 

Athar Wangian

25 September 2017