BANGKOK
 - Thailand menerapkan aturan baru bagi perusahaan rokok di negara itu untuk membuat kemasan yang seragam, baik warna, ukuran huruf serta gambar. Aturan tersebut sebenarnya mulai diterapkan pada 12 September nanti dengan masa percobaan 90 hari --termasuk menghabiskan stok rokok yang ada di pasaran. Namun, perusahaan-perusahaan rokok sudah mulai melaksanakan aturan tersebut dalam produksi terbaru mereka, demikian dilaporkan The Thaiger.

Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) memuji kebijakan baru Thailand ini dan disebut sebagai negara pertama di wilayah ASEAN dan Asia untuk menstandarkan pengemasan rokok. Mulai 12 September 2019, semua rokok di Thailand harus dijual dalam kemasan berwarna coklat kusam dengan merek rokok berukuran font standar, tanpa logo merek. Kemasan standar baru ini melengkapi peringatan kesehatan bergambar yang ukurannya 85% di bagian depan dan belakang bungkus. Aturan ini berlaku untuk seluruh merek rokok, termasuk cerutu.

“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah Thailand untuk tonggak kesehatan masyarakat yang penting ini dan mendesak Kementerian Kesehatan Masyarakat untuk secara ketat memantau kepatuhan dan menjatuhkan hukuman pada perusahaan tembakau yang tidak mematuhi undang-undang baru,” kata Dr. Ulysses Dorotheo, Direktur Eksekutif SEATCA.

Kemasan standar ini diklaim akan mengurangi daya tarik produk tembakau dan meningkatkan daya tarik dan efektivitas peringatan kesehatan bergambar. Kemasan ini juga diyakini akan mengurangi keinginan kaum muda untuk penggunaan tembakau selain memperketat industri tembakau untuk menyasar kaum muda di negara itu.

Thailand bergabung dengan 15 negara lain yang sudah menerapkan kemasan tembakau standar di dunia. Yakni, Australia, Prancis, Inggris, Norwegia, Irlandia, Hongaria, Selandia Baru, Turki, Arab Saudi, Singapura, Kanada, Uruguay, Slovenia, Belgia, dan Israel. Setidaknya 13 negara lain dalam berbagai tahap memperkenalkan undang-undang kemasan standar tersebut.

Singapura akan menjadi negara ASEAN kedua yang menerapkan tindakan pengendalian tembakau yang penting ini, sekaligus menghentikan importasi rokok dari negara lain, termasuk dari Indonesia. Peraturan Tembakau 2019 mensyaratkan bahwa semua produk tembakau --termasuk rokok, cerutu, beedies, ang hoon dan produk tembakau gulung-- harus sepenuhnya mematuhi kemasan standar.

"Menerapkan tindakan penyelamatan jiwa ini yang terkandung dalam Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau, Singapura dan Thailand telah menempuh jalan yang harus diikuti oleh negara-negara tetangga ASEAN," kata Dorotheo.

Indonesia sendiri, sebagai salah satu negara penghasil rokok terbesar di dunia, masih menerapkan instrumen pengenaan cukai yang tinggi terhadap rokok, mencapai 70 persen dari harga rokok. Bahkan pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020.

Kenaikan tarif tersebut lantaran target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2020 sebesar Rp 221,89 triliun. Persentase kenaikannya mencapai 7,95% dari perkiraan pencapaian tahun 2019 yang sebesar Rp 205,55 triliun. Dari target tersebut, sebesar 80,81% diantaranya diharapkan berasal dari penerimaan cukai. Dari pos cukai ini, penerimaan cukai hasil tembakau masih sangat dominan, porsinya mencapai 95%. Oleh karenanya, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau menjadi strategi pertama yang akan dilakukan pemerintah. Strategi lainnya adalah pemberantasan pita cukai ilegal, ekstensifikasi barang kena cukai baru yakni kantong plastik, hingga penertiban barang kena cukai illegal.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nasruddin Joko Suryono mengatakan, tujuan utama peningkatan tarif tersebut bukan untuk mengejar target penerimaan.

"Penentuan target pendapatan cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai, melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau," jelas Nasruddin seperti dilansir Kontan.co.id, Senin pekan lalu.

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2019/08/29/aturan-baru-di-thailand-desain-seluruh-bungkus-rokok-diseragamkan