YOGYA - Pemerintah Kota Yogya pagi ini (18/12) menggelar Deklarasi Jogja Tertib Rokok. Ini adalah implementasi Peraturan Walikota (Perwal) no 12 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Dalam deklarasi, panitia juga membagikan kaos, pin dan sticker Jogja Tertib Rokok.‎ Pembacaan deklarasi dilakukan oleh Basuki Rahardjo, tokoh masyarakat Yogya yang juga penggerak kampung bebas asap rokok.

Ada tiga poin yang akan dideklarasikan, yakni tertib tempat merokok, tertib membuang puntung rokok dan tertib membeli rokok yang memiliki pita cukai. Ini adalah sarana Pemkot Yogyakarta mengimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah ketertiban merokok. "Dengan deklarasi ini diharap mereka yang pengguna rokok aktif diharap akan menghormati mereka yang tidak merokok," ujar Ketua Panitia, Monda Saragih.‎

Pihaknya tengah menyiapkan tempat puntung rokok (asbak) portabel seukuran kepalan tangan menurutnya akan dibagikan kepada para perokok aktif. Ini adalah bagian dari tindak lanjut deklarasi. "Asbak portabel akan kita bagikan tahun depan di berbagai tempat strategis," jelasnya.

Walikota Yogya Haryadi Suyuti berharap seluruh komponen warga bisa mendukung program ini. Menurutnya masyarakat harus paham bahwa merokok adalah tindakan yang berbahaya, dan sebaiknya dihindari.

"Kami bukan melarang merokok, tapi untuk menat, agar mereka yang tidak merokok bisa dilindungi. Saatnya menghormati mereka yang tidak merokok," harapnya.‎

Sumber