UNGARAN, — Sebentar lagi, Kabupaten Semarang akan segera mempunyai Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Raperda tersebut diusulkan Pemkab Semarang menindaklanjuti UU No 36 Tahun 2009 dan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Saat ini, Raperda tersebut tinggal menunggu disahkan oleh DPRD setelah selesai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) X.

"Perda ini bukan melarang orang merokok, melainkan membatasi agar tidak merokok di sembarang tempat," ungkap Ketua Pansus X DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, Senin (28/12/2015).

Said menjelaskan, kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Menurut Said, hal yang paling krusial di dalam perda tersebut adalah terkait hukuman bagi para pelanggar.

"Seseorang yang melanggar kawasan tanpa rokok bisa kena kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Said.

Mengingat hal yang krusial tersebut, penerapan perda kawasan tanpa rokok nantinya  dilakukan secara bertahap sembari Pemkab Semarang melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Ada yang dilaksanakan satu tahun setelah perda diundangkan, ada yang dua tahun," katanya.

Said menjelaskan, kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat ibadah, dan angkutan umum efektif, berlaku satu tahun setelah perda diundangkan.

Tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan baru akan diterapkan dua tahun setelah diundangkan sambil menunggu tersedianya smoking area.

"Tempat-tempat umum yang dimaksud seperti terminal, pasar tradisional, dan mal (pusat perbelanjaan)," kata Said.

Sumber