Belum lama ini, Singapura menaikkan cukai tembakau 10 persen. Tujuannya untuk mengurangi kebiasaan merokok pada masyarakat.

Alhasil, harga rokok di Singapura masuk ke daftar harga rokok termahal di dunia.

Dilansir dari Mynewshub, Rabu 21 Februari 2018, Menteri Keuangan Singapura, Heng Swee Keat, mengumumkan kenaikan cukai tembakau mulai diterapkan pada 19 Februari 2018.

Menurut situs pemerintah Singapura, cukai cerutu naik dari 388 dolar Singapura (Rp4 juta) setiap kilogramnya menjadi 427 dolar Singapura (Rp4,41 juta). Cukai pada rokok juga naik 43 sen dolar Singapura (Rp4.441) untuk setiap gram tembakau di rokok.

Kenaikan cukai rokok ini membuat sekotak rokok isi 20 batang, naik menjadi 13 dolar Singapura (Rp134.277).

Semisal harga sekotak rokok di Indonesia sebesar Rp20 ribu, harga rokok di Singapura bisa mencapai 6 kali harga di Indonesia.

Akan tetapi, harga rokok di Singapura bukanlah harga rokok termahal di dunia.

Rekor harga rokok termahal di dunia masih “ dipegang” oleh Inggris dan Amerika Serikat.

Harga sekotak rokok isi 20 batang di Inggris sebesar 10,3 poundsterling (Rp196.249) dan di Amerika Serikat US$13,67 (Rp186.226).

Sumber: dream.co.id