Bengkulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan merokok ke DPRD setempat.

"Kami sedang mengusulkan Raperda larangan merokok ke DPRD Bengkulu Utara. Kita berharap Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda pada tahun 2016, sehingga tahun depan peraturan ini sudah dapat diterapkan ke masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara, Ikhsan, di Bengkulu, Kamis (21/1).

Ia mengatakan, raperda larangan merokok ini sudah dibahas pada tingkat tim perancang dan badan legislasi DPRD Bengkulu Utara. Pembahasan ini juga melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, yakni Dinkes setempat.

Dalam raperda itu, diusulkan sanksi bagi masyarakat yang merokok di sembarang tempat, termasuk korporasi atau perusahaan rokok yang melakukan pelanggaran.

Adapun sanksi yang diusulkan dalam raperda larangan merokok itu, antara lain masyarakat umum atau perorangan yang merokok di tempat umum atau bukan tempat yang ditentukan diancam hukuman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Sedangkan bagi korporasi atau perusahaan yang melanggar perda akan dikenakan sanksi hukuman lima bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat Bengkulu Utara, tidak merokok di sembarang tempat seperti yang terjadi selama ini.

Demikian pula sales perusahaan rokok tidak seenaknya menjual rokok di tempat-tempat umum dan mendatangi kantor pemerintah di daerah ini ke depan.

"Jika mereka melanggar perda ini, akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Perda ini kita buat agar masyarakat dapat mengurungi kebiasan merokok di tempat umum," ujarnya.

Ikhsan mengatakan, sebelum perda larangan merokok di sembarang tempat diberlakukan, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget ketika perda diterapkan di daerah ini.

"Jadi, sebelum perda diberlakukan kita akan sosialisasi lebih dulu ke masyarakat, sehingga tidak kaget ketika peraturan ini diberlakukan pada tahun 2017 mendatang ," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut meski perda belum diterapkan masyarakat Bengkulu Utara, sudah mengetahui bahwa ke depan tidak dibolehkan lagi merokok di sembarang tempat, seperti rumah sakit, kantor pemerintah, sekolah, di dalam angkutan umum, dan sebagainya.

Dengan demikian, masyarakat dengan sendirinya tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang dalam perda tersebut. Sebab, takut jika ketahuan petugas akan diberikan sanksi hukum dan denda.

"Jadi, Perda larangan merokok di sembarang tempat dapat diberlakukan dengan baik di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di masa mendatang," ujarnya.

Sumber