Salah satu isi deklarasi para peserta World Conference on Tobacco or Health ke-17 di Cape Town, Afrika Selatan, pekan lalu, adalah meminta pemerintah, terutama di Afrika dan Asia, mengurangi keterjangkauan dan aksesibilitas produk tembakau di masyarakat.
Salah satunya langkah tersebut adalah menaikkan cukai rokok hingga 70%—sesuai standar WHO—sehingga harga menjadi mahal dan kaum miskin dan anak-anak makin sulit membelinya. Riset di berbagai negara menunjukkan menaikkan cukai rokok adalah salah satu instrumen yang efektif untuk menurunkan konsumsi rokok di kalangan remaja.
Di Indonesia Undang-Undang Cukai mengizinkan penarikan cukai hingga 57% dari harga jual, tapi kini rata-rata cukai rokok hanya 40%. Lemahnya political will pemerintah menyebabkan harga rokok murah sehingga mudah dijangkau oleh anak-anak sekolah dan orang miskin.
Riset kami menunjukan bahwa kenaikan cukai rokok pada 2017 yang rata-rata 10,54% saja dari cukai tahun sebelumnya dapat meningkatkan harga jual eceran (HJE) rata-rata 12,26 %. Setelah kenaikan cukai rata-rata harga rokok di warung dan toko meningkat Rp 200 per batang.
Dari data sampel yang kami ambil dari 153 remaja berumur 17-25 tahun di Kuningan Jawa Barat pada Mei-Juni 2017 menunjukkan kenaikan harga rokok tersebut dapat menurunkan konsumsi rokok pada remaja di wilayah tersebut rata-rata dua batang per harinya. Sebelum kenaikan cukai rokok, remaja merokok rata-rata sembilan batang per hari dan setelah kenaikan menjadi tujuh batang per hari.
Temuan lainnya, terjadi perubahan jenis rokok yang dikonsumsi oleh remaja setelah kenaikan cukai tembakau. Awalnya mereka mengkonsumsi jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM), salah satunya Marlboro Merah yang sebelum kenaikan cukai harga per batang Rp 1.250. Setelah cukai naik, mereka beralih ke jenis rokok golongan sigaret kretek mesin, salah satunya U-Mild dengan harga Rp 1.250 per batang. Perubahan ini disebabkan oleh kenaikan harga rokok yang lebih tinggi pada beberapa jenis rokok.
Walapun hasil penelitian ini bersifat lokal di Kuningan, tren serupa juga terjadi di beberapa daerah lain. Cukai rokok dapat berkontribusi terhadap perubahan pola konsumsi jenis merek rokok dan penurunan konsumsinya, terutama pada remaja. Ini terjadi karena remaja pada umumnya mempunyai uang terbatas. Makin mahal harga rokok, daya beli remaja semakin menurun dan akhirnya menurunkan konsumsi perokok pada remaja.
Temuan kami juga sejalan dengan hasil penelitian di Thailand bahwa kenaikan cukai rokok mengubah pola konsumsi jenis merek rokok. Masyarakat yang awalnya mengkonsumsi jenis merek rokok yang termasuk kategori mahal beralih ke jenis merek rokok yang lebih murah.
Faktor risiko terbesar
Konsumi tembakau merupakan salah satu faktor risiko kesehatan global yang menyebabkan kematian 9% dari seluruh total kematian di dunia. Risiko kesehatan yang diakibatkan oleh merokok dapat meningkatkan kejadian penyakit kronis atau penyakit tidak menular.
Indonesia, sebagai negara pengguna tembakau terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India, memiliki prevalensi perokok tertinggi di ASEAN. Lebih dari setengah penduduk dewasa Indonesia (53,3%) adalah perokok. Angka prevalensi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan prevalensi perokok di Filipina (13,5 %), Vietnam (12,7 %), Thailand (8,9 %), Myanmar (5,1 %), Malaysia (4,07 %), Kamboja (1,4 %), Laos (0,67 %), Singapura (0,3 %), dan Brunei Darussalam (0,06 %).
Begitu juga jumlah persentase perokok remaja berumur 13-15 tahun di Indonesia paling banyak dibanding di negara-negara ASEAN lainnya.
Indonesia menjadi surga perokok karena lemahnya kebijakan pengendalian tembakau. Walau ikut membahas pada awal inisiasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum menandatangani konvensi yang disahkan di Jenewa pada 2004 itu.
Salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah kebijakan menaikkan cukai produk rokok sebagai salah satu alat untuk mengendalikan konsumsi rokok. Cukai dapat mempengaruhi skema keuangan yang terdiri dari harga produk rokok per unit, volume penjualan, dan produksi. Penentuan harga jual rokok dipengaruhi oleh cukai tembakau, pajak rokok, dan ketetapan produsen.
Harga jual eceran (HJE) merupakan penjumlahan dari harga pokok penjualan (HPP) rokok per unit, cukai, pajak atas cukai 10%, PPN, dan keuntungan yang ingin diperoleh perusahaan, termasuk biaya iklan, promosi, dan sponsorship.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan ada kenaikan cukai hasil tembakau lima tahun terakhir. Mulai 2014 ditetapkan pemberlakuan pajak rokok 10% dari tarif cukai. Bila cukai dipungut dari harga jual rokok, pajak rokok 10% diambil dari total cukai.
Selain itu, pada 2016 ada penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok dari tahun sebelumnya sebesar 8,4% menjadi 8,7%. Tentu saja kenaikan yang gradual dan rendah itu sulit menurunkan konsumsi rokok secara drastis, apalagi iklan dan promosi rokok juga masih bebas di media massa dan luar ruang.
Belajar dari negara tetangga
Selama dua dekade terakhir Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan Singapura dan Thailand telah menaikkan tarif cukai yang tinggi secara berkala untuk mengurangi keterjangkauan dan meningkatkan pendapatan negara. Berdasarkan kebijakan tersebut, hasil pemantauannya menunjukkan adanya penurunan tingkat prevalensi merokok pada orang dewasa dan remaja.
Data ASEAN Tobacco Control Atlas 2015 menunjukkan Thailand telah menaikkan nilai cukai rokok sebelas kali (dari 55% hingga 87% dari harga pabrik) dari 1991 sampai 2012. Kebijakan ini menambah pendapatan negara menjadi empat kali lipat dari $530 juta menjadi $1.997 juta pada periode tersebut. Selain itu, kenaikan cukai ini menurunkan prevalensi perokok 32% (1991) menjadi 21,4% (2011).
Filipina telah mengimplementasikan Aksi Reformasi Pajak (Sin Tax Reform Act of 2012) pada 2012 yang mengubah sistem tarif empat tingkat cukai rokok menjadi dua tingkat pada 2013. Tahun lalu, sistem diubah lebih sederhana menjadi tarif satu tingkat.
Kebijakan menaikkan secara drastis pendapatan Filipina dan pada saat bersamaan keterjangkauan masyarakat dalam mengkonsumsi rokok seperti Marlboro semakin menurun. Tak hanya menyasar rokok mahal, pada 2013 pemerintah Filipina menaikkan cukai 340% hingga 820% untuk merek rokok dengan harga rendah. Mulai 2018 diberlakukan kebijakan kenaikan pajak atas cukai tahunan 4% untuk mengimbangi inflasi.
Hasil monitoring menunjukkan pendapatan cukai dan pajak rokok di Filipina telah melampaui target pendapatan setiap tahunnya sejak 2013. Sementara itu hasil survei nasional telah menunjukkan terjadi penurunan satu juta perokok dewasa, berdasarkan Survei Global Adult Tobacco Global 2015.
Adapun di Malaysia, walau telah terjadi kenaikan pajak secara berkala, belum ada kebijakan pajak tembakau jangka panjang. Kenaikan cukai kecil dan tidak terbatas, sehingga berimplikasi masih terjangkaunya konsumsi rokok dan kontribusi pada penurunan prevalensi perokok sangat kecil.
Kapan cukai tinggi?
Di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia, Laos, dan Filipina yang memiliki kebijakan jangka panjang mengenai struktur perpajakan tembakau dengan pemantauan dan penyesuaian reguler. Namun, tarif cukai dan pajak yang rendah dan struktur cukai yang berlapis di Indonesia belum berdampak signifikan terhadap penurunan konsumsi rokok di Indonesia. Peningkatan pajak dan cukai rokok perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia untuk menurunkan konsumsi rokok yang signifikan.
Tarif cukai rokok di Indonesia masih di bawah tarif maksimal yang diizinkan Undang-Undang Cukai sebesar 57%. Tarif ini juga masih jauh dari rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 2/3 dari harga jual eceran atau sekitar 70%.
Guna memperluas pasar, industri rokok membuat produk yang mereka klaim lebih aman, yang sebenarnya itu hanya isapan jempol. Perusahaan rokok di seluruh dunia selalu berupaya mengintervensi pemerintah dan parlemen dalam proses pembuatan kebijakan untuk pengendalian tembakau termasuk kebijakan cukai. Yang membedakan hanya respons pemerintah. Pemerintah Filipina, Singapura, dan Thailand bersikap keras terhadap industri rokok untuk melindungi kesehatan rakyatnya.
Problem terbesar di Indonesia adalah minimnya political will pemerintah dan parlemen. Apakah Presiden Joko Widodo punya tekad kuat untuk menaikkan secara drastis cukai rokok untuk melindungi remaja dan orang miskin dari adiksi rokok?
Sumber: theconversation.com