“Perubahan tidak akan terjadi jika hanya membiarkan keresahan berdiam diri di dalam pikiran. Dengan bersuara,  bergerak bersama, memperjuangkan kepentingan bersama, perubahan akan terlahir dengan terang di tangan anak muda”.

(Pembaharu Muda)

Pembaharu Muda adalah 20 anak muda terpilih dari 17 kota, jebolan pelatihan Pembaharu Muda yang diselenggarakan pada Februari 2016 oleh Yayasan Lentera Anak bersama Ruandu Foundation, Gagas Foundation dan Gerakan Muda FCTC. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kritis anak muda akan permasalahan rokok, membangun komitmen  dan melakukan perubahan di tengah-tengah komunitasnya.

Mereka adalahfasilitator Forum Anak di daerahnya, penggerak komunitas, organisasi remaja,mahasiswa dan pelajar yang berkegiatan  di  102  Forum Anak, komunitas, organisasi. sekolah dan kampus.

Pembaharu Muda ini bergerak bersama teman sebayanya menggalang dukungan agar Indonesia aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi generasi kini dan mendatang dari dampak konsumsi rokok. Pada Mei-Juli 2016, mereka berhasil mengumpulkan 11.000 surat dukungan untuk Presiden dari teman sebayanya dan disampaikan kepada Presiden melalui Menko Puan Maharani, pada peringatan Hari Anak Nasional, 23 Jui 2016 di Mataram.

Iklan rokok adalah salah satu permasalahan yang mereka hadapisetiap hari dimanapun mereka berada. Iklan rokok memenuhi ruang publik mereka. Di televisi, media cetak, internet, tempat nongkrong, jalan-jalan utama, perjalanan ke sekolah, ke kampus, di tempat wisata, di toko, di taman, dan sebagainya.

Rentetan pertanyaan kritis kemudian bermunculan. Kalau rokok adalah zat adiktif yang membahayakan kesehatan bahkan menyebabkan kematian, mengapa industri rokok dibolehkan mengiklankan produknya? Bahkan iklan rokok begitu massive dan memenuhi ruang publik?Di televisi, media cetak, media online, luar ruang, menjadi sponsor berbagai kegiatan bahkan menawarkan beasiswa? Hampir semua Negara di dunia  sudah melarang iklan rokok. Lalu mengapa Indonesia tidak juga melarang iklan rokok?

Pertanyaan dan keresahan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan iklan, promosi dan sponsor rokok luar ruang serentak di 15 kota pada November 2016. Pemantauan ini dilakukan dengan  panduan yang sudah disiapkan sebelumnya. Mereka berkeliling kota mendatangi  tempat-tempat strategis dimana  iklan rokok ditemukan. Misalnya jalan-jalan utama, mall, tempat nongkrong, kampus, sekolah dan sebagainya. Kemudian mengisi form yang telah disiapkan untuk mencatat tanggal, tempat, jenis iklan, merk rokok dan keterangan lainnya, dan tak lupa mengambil foto iklan rokok yang ditemukan. Karena keterbatasan pastilah masih banyak iklan, promosi dan sponsor rokok yang belum terdokumentasi.

Hasil pemantauan ini kemudian  menjadi materi diskusi mereka untuk mengetahui lebih dekat strategi yang dilakukan industri rokok dalam menargetkan anak muda. Mereka menemukan banyak insight dan kesadaranbagaimana industri rokok menebarkan jaring perangkapnya berupa iklan, promosi dan sponsor rokok untuk menjebak anak muda menjadi perokok.

Karena itulah, untuk kepentingan yang lebih luas, dengan bantuan teknis dan pendampingan dari Yayasan Lentera Anak maka hasil pemantauan iklan, promosi dan sponsor rokok ini disusun menjadi sebuah laporan dengan judul “Ketika Invasi Iklan Rokok Tak Terbendung Lagi : Catatan dan Keresahan Pembaharu Muda”

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ucapan terimakasih  kepada semua pihak  yang mendukung, diharapkan laporan  ini dapat menjadi informasi, inspirasi dan membangun kesadaran semua pihak sehingga dapat mendorong terjadinya perubahan, yaitu adanya aturan mengenai pelarangan iklan rokok di semua kota di Indonesia untuk melindungi anak-anak bangsa menjadi target pasar industrirokok.

Bersatu, Bersuara !

(Pembaharu Muda)